Hubungan sejenis memang dilarang oleh agama apapun. Seorang
pecinta sesama jenis atau biasa disebut homo seksual ini mulai marak baik di
dunia maupun di Indonesia. Banyak pasangan homo seksual yang sudah menikah,
bahkan mengadopsi anak untuk membangun bahtera cinta mereka.
Namun kali ini, seorang wanita pecinta sesama jenis (lesbian) bukannya menjalin hubungan sesama jenis malah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah di Pekanbaru. Bocah yang menjadi korban berinisial N warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru ini menjadi korban kekerasan seksual oleh VN yang tidak lain adalah tetangganya.
Dia tidak pulang selama 67 hari setelah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan VN. Bagaimana kasus pelecehan seksual terhadap bocah yang dilakukan oleh pecinta sesama jenis (lesbian) ini bisa terjadi? Berikut cerita wanita lesbian cabuli anak di bawah umur:
1.Bocah di bawah umur jadi korban pelecehan lesbian
Kasus pencabulan masih saja terjadi. Namun kali ini kasus asusila yang
menimpa bocah di bawah umur ini dilakukan seorang lesbian. Korban berjenis
kelamin perempuan berinisial N yang masih di bawah umur, warga Kecamatan
Sukajadi, Kota Pekanbaru harus menjadi media pemuas seks bagi VN (21).
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Kamis (09/10) membenarkan adanya laporan tersebut. Terkait ini, polisi sudah memintai keterangan korban. "Kasus ini tengah kita selidiki dengan memeriksa saksi untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Kamis (09/10) membenarkan adanya laporan tersebut. Terkait ini, polisi sudah memintai keterangan korban. "Kasus ini tengah kita selidiki dengan memeriksa saksi untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.
2.Setelah dicabuli, korban 67 hari tidak pulang ke rumah
Korban berinisial N yang menerima perlakuan tidak senonoh oleh VN (21)
seorang wanita yang memiliki penyimpangan seksual berupa suka sesama jenis
(lesbian) bahkan rela tidak pulang ke rumahnya selama 67 hari. Hal itu
dilakukan demi melayani permintaan pelaku yang kerap mencabulinya.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh abang korban, HP. Abang korban menanyakan kepada korban, kenapa tidak pulang selama 67 hari tanpa memberi kabar.
Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh abang korban, HP. Abang korban menanyakan kepada korban, kenapa tidak pulang selama 67 hari tanpa memberi kabar.
Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
3.Pelaku merupakan tetangga sendiri
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial N warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru oleh seorang wanita yang merupakan penyuka sesama jenis berinisial VN (21) sedang dalam proses penyidikkan pihaknya.
Guntur mengatakan bahwa pelaku tidak lain merupakan tetangga korban yang tinggal berdekatan di lingkungan yang sama. "Pelaku masih tetangga dengan korban sehingga pelaku mudah mengelabui korbannya," ujar Guntur.
4.Orangtua mengadukan pelaku ke polisi
Setelah menghilang selama 67 hari, abang korban berinisial HP pun segera
menghubungi adiknya tersebut. Saat ditanyakan melalui telepon, N enggan mengaku
bahwa dirinya telah dilecehkan oleh VN (21).
Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Tak bisa menerima begitu saja, abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. Vn terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi korban juga masih di bawah umur.
Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Tak bisa menerima begitu saja, abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. Vn terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi korban juga masih di bawah umur.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-wanita-lesbian-cabuli-anak-di-bawah-umur/orangtua-mengadukan-pelaku-ke-polisi.html