Jumat, 12 April 2013

Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah Rumah

Bagikan Artikel Ini :
Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah RumahAktris cantik era 1980-an, Lidya Kandou, menggugat cerai suaminya, Jamal Mirdad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lidya menaruh gugatan yang diwakilkan kuasa hukumnya, Leonora Muniung SH, pada 8 Maret 2013. 


Hal tersebut dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji. Perkara perceraian itu didaftarkan di nomor 153/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL. Matius tidak bisa menyebutkan isi gugatan yang dilayangkan Lidya. "Isi gugatan tidak bisa saya sampaikan karena persoalan ini dilindungi oleh undang-undang," kata Matius, Kamis, 11 April 2013.

Matius hanya membeberkan perceraian tersebut terjadi karena adanya kemelut rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan. Pasangan selebritas ini, menurut Matius, telah pisah rumah. Dari isi gugatan yang diterimanya, kediaman Lidya terletak di Lebak Bulus, sedangkan Jamal di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sidang pertama pasangan ini akan berlangsung pada Kamis, 18 April 2013 di PN Jakarta Selatan. "Karena menikah secara Kristen, jadi tercatat di Catatan Sipil Jakarta Selatan," katanya.

Sidang pertama nanti akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimiyati SH dengan anggota Rasad SH dan Lendriyati Janis SH. Lidya dan Jamal, yang mengarungi rumah tangga dengan perbedaan agama ini, telah dikarunai empat orang anak, yakni Hanna Natasya Maria, Kenang Kana, Naysilla Nafulany Mirdad, dan Nathana Ghaza. Hanna atau Nana dan Naysilla mengikuti jejak karier orangtuanya.

Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. 



TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.

SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !
 




ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar