Polda Jatim akhirnya membeber hasil sidang kode etik profesi polri (KEPP)
terkait kasus yang melibatkan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dan
anggotanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.
"Sidang KEPP (Kode Etik Provesi Polri) dengan terperiksa Kapolres
Mojokerto dan pelapornya Briptu Rani sudah digelar Rabu sejak pukul 16.00 WIB
sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono,
Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang itu, komisi kode etik sudah menjatuhkan putusan.
Isinya, Kapolres Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 7
ayat 1 huruf I tentang KEPP.
Apa yang dilakukan Kapolres dikategorikan salah karena sebagai pimpinan
tidak sepatutnya melakukan hal tersebut, yaitu mengukur badan anak buahnya
untuk keperluan membuat baju.
"Kapolres Mojokerto dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi,"
tegas Awi Setiyono.
Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan
dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim. Atau dicopot dan ditempatkan di
tempat tugas yang lebih rendah.
Menurut Awi, AKBP Eko Puji Nugroho juga telah menerima putusan yang
dijatuhkan kepada dirinya. Termasuk aksi mengukur baju anak buahnya, Briptu
Rani juga diakui dalam persidangan.
sumber:http://id.berita.yahoo.com/ukur-badan-briptu-rani-kapolres-mojokerto-dicopot-dari-082629513.html
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !