Vonis dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sleman diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman itu.
Hardani terbukti secara meyakinkan telah memerintah sebanyak enam pelaku lain untuk menghilangkan nyawa korban kemudian membakar mayat korban. Atas perbuatannya, Hardani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari mayat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan korban dalam kondisi tidak berdaya, dan menganjurkan pembunuhan berencana," tegas hakim Riyadi dalam persidangan dengan agenda vonis di PN Sleman, Yogyakarta Kamis(24/10).
Dalam amar putusannya itu, hakim Riyadi membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa sudah tergolong dalam perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Selain itu sebagai polisi, terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, sedangkan unsur meringankan, menurut hakim, tidak diketemukan,"urainya.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara alias penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dihadiri ratusan warga tempat asal korban yakni Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Kedua orang tua korban yang juga turut menyaksikan jalannya peradilan tampak kecewa mendengar vonis majelis hakim PN Sleman. Saat Hardani dibawa keluar dari ruang sidang, keluarga melampiaskan emosinya karena merasa jengkel dengan terdakwa langsung berteriak dan berusaha memukul terdakwa.
Upaya menyerang terdakwa tersebut tidak berhasil setelah terdakwa dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Usai sidang, dengan diwarnai sedikit kericuhan namun tidak berlanjut, terdakwa langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan LP Wirogunan untuk dikembalikan ke dalam sel lembaga pemasyarakatan yang berada di jantung Kota Yogyakarta itu.
"Harusnya Hardani langsung dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas ayah korban Setyo Hidayat (46) kepada wartawan usai sidang.
Pada saat bersamaan, juga digelar sidang atas tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Pasangan ayah-anak, Khairil Anwar dan Yonas Revolusi Anwar (18) yang berperan sebagai eksekutor, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara, satu terdakwa lain yaitu Edi Nur Cahyo alias Kuntet dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-biadab-perintahkan-perkosa-bunuh-dan-bakar-siswi-smk.html
ARTIKEL TERKAIT :
Artikel Bebas
- Ajaib, Pasangan Lansia Ini Selamat dari Kebakaran California Setelah Berendam di Kolam Renang Selama 6 Jam
- Kata Fahri Hamzah: Kita Enggak Usah Ngomongin Ahok Lagi
- Sehebat Apakah Para Hacker Dari Korea Utara?
- Ini Dia Gaji Anies-Sandi Saat Resmi Pimpin DKI Nanti
- Peraturan Baru: Segera Registrasi Ulang Agar Kartu SIM Prabayar Anda Tidak Diblokir
- Terciduk, Pesta Seks Kaum Gay di Harmoni Jakarta
- Kalau Sudah Waktunya Tuhan, Setya Novanto Pasti Masuk Penjara!
- Hati-Hati, Pornografi Memiliki Efek Mengerikan pada Otak dan Tubuh
- Inilah 5 Ancaman Donald Trump yang Paling 'Ekstrem'
- Fakta Seks, Mengapa Pria Lebih Cepat Capai Klimaks Dibandingkan Wanita?
- ISIS Memberikan Hadiah 1 juta USD Kepada Siapa Saja yang Bisa Membunuh Gadis Cantik Ini
- 5 Presiden di Dunia yang Menolak Gaji Dari Negara
- Wow, Ahok Menang Telak dalam Twitter Polling yang Dibikin Iwan Fals
- Inilah Ramalan Nostradamus soal Nasib Donald Trump
- 7 Faktor yang Menyebabkan Anda Ditolak Saat Melamar Pekerjaan
- Jangan Kaget, Ini Dia Jenis Film Porno yang Disukai Wanita!
- Ternyata Ada Oknum Perwira Polda Metro Mencoba Merayu Jessica Wongso
- Empat Cerita Menyedihkan Jessica, Tidur Bersama Kecoak Sampai Ditelanjangi Polwan
- Ditemukan, Penjara Mengerikan untuk Para 'Budak Seks' ISIS
- 7 Barang Usang di Rumah yang Bisa Memiliki Nilai sangat Tinggi
- Inilah Enam Tipe Orang Tua yang Bisa Merusak Masa Depan Anak
- Ini Alasannya Kenapa Banyak Cewek yang Rela Mengumbar Aurat di Bigo Live
- Inilah Kekayaan Gembong Narkoba Joaquin Gezman Dari Mexico yang Membuat Orang Tercengang!
- Ciri-ciri Rumah Makan yang Menggunakan Jin Sebagai Penglaris Agar Laku Keras!
- Ini Dia 4 Tipe Stalker di Medsos