Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar
Achmad Kartiko mengatakan, terus mengembangkan kasus pemakaian narkoba
oleh Ketua Partai Hanura Depok Syamsul Bachri Marasabessy dan rekannya
Muhammad Syarif. Saat ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka
dua kasus sekaligus, yaitu pemukulan terhadap anggota polisi dan
penggunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Acmad, Syamsul
diancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman ini termaktub dalam Pasal 112
poin a subsider Pasal 127 poin a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun
penjara," katanya kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2013. Selain itu,
Syamsul juga dikenalan denda maksimal Rp 8 miliar dan minimal Rp 8 juta.
Syamsul dan dua rekannya Muhammad Syarif dan Guruh Jono
Suprapto ditahan di Polresta Depok usai kerusuhan dalam aksi demo di
Balai Kota Depok, Senin, 23 Desember 2013. Syamsul sendiri terbukti
memukul seorang anggota polisi. Dalam pemeriksaan, polisi juga melakukan
tes urine ketiganya dan menyatakan Syamsul mengkonsumsi sabu. Sementara
itu Syarif mengkonsumsi ganja.
Soal kasus pemukulan,
ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. Achmad mengatakan, bos Hanura Depok diancam hukuman berat
karena polisi menemukan bukti pendukung selain tes urine. Yaitu, bonk
alat hisap shabu, 7 plastik alumenium foil bekas bungkus shabu, dan 5
buah korek gas. "Pengakuan dari Samsul barang tersebut dibeli dari
Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat."
Sedangkan untuk
tersangka Syarif, kata Achmad, tidak diketemukan barang bukti pendukung
lain. "Hanya hasil tes urine yang positif mengandung ganja/THC,"
katanya. Pengakuan Syarif, Achmad melanjutkan, ganja tersebut dikasih
temannya. "Dia memakai sudah 1 bulan."
sumber:http://id.berita.yahoo.com/konsumsi-narkoba-bos-hanura-diancam-bui-12-tahun-224802351.html