Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi
perihal sengketa Pemilu Presiden 2014 bersifat final dan mengikat. Indonesia
sebagai negara hukum tentu menghormati keputusan hukum tertinggi daripada putusan
politik.
"Apapun putusan politik tidak akan mengubah putusan MK," kata Eva
ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/8/2014).
Eva menuturkan, KPU telah menjalankan amanat UU Pilpres terkait mekanisme
sengketa Pemilu Presiden. Setelah keputusan MK, KPU akan menjalankan tahapan
Pemilu Presiden berupa pelantikan presiden dan wakil presiden terbaru.
"DPR tidak bisa menunda karena DPR juga harus patuh pada putusan MK dan
UU Pilpres," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan menindaklanjuti
permohonan yang diajukan koalisi pengacara masyarakat terkait permintaan
pembentukan panitia khusus dan penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai
presiden periode 2014-2019.
"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan ke
Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di gedung
DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Sebelumnya, koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan dibentuknya panitia khusus (Pansus)
pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh
Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda.
Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana
telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14
Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
sumber:https://id.berita.yahoo.com/dpr-tidak-bisa-tunda-pelantikan-jokowi-jk-034314013.html