Narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung),
John Refra Kei alias John Kei (44), yang telah beberapa bulan mendekam di Rumah
Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan
Nusakambangan, Minggu (2/3/2014) dinihari.
Kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, pemindahan kliennya dilakukan secara
mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Tapi kami pihak kuasa hukum dan keluarga akan menghormati semua ini.
Karena bagaimana pun ini proses untuk pembinaan. Negara yang menghendaki
seperti ini," kata Taufik.
Dirinya menyebutkan, pada dasarnya John Kei siap kapan saja dipindahkan ke
Lapas Nusakambangan.
"Kondisi dia (John Kei) sampai hari ini masih baik," katanya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, dinihari tadi, John Kei akhirnya dipindahkan.
Dengan pengawalan ketat satuan brimob berseragam hitam yang mengendarai motor
dilengkapi senjata laras panjang lengkap, helm dan rompi anti peluru
dikerahkan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang
dimohonkan John Refra alias John Kei (44). MA pun menambah hukuman John empat
tahun kurungan. John yang semula dihukum 12 tahun pun akan menjalani masa
tahanan 16 tahun.
"Iya. Menolak kasasi dan mengadili kembali," ujar Kepala Biro dan
Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jakarta, Senin
(29/7/2013) lalu.
Putusan bernomor 732 K/PID/2013 tersebut, kata Ridwan, untuk mengurangi
keresahan masyarakat.
Putusan tersebut diputuskan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Sekedar diketahui, John Kei divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan
bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada akhir Desember 2012.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
dua, Joseph Hungan satu tahun dan terdakwa tiga, Mukhlis B Sahab enam bulan.
sumber:http://id.berita.yahoo.com/minggu-dini-hari-john-kei-dipindahkan-ke-nusakambangan-023657420.html