Sungguh malang nasib Et, nenek berumur 59 tahun, warga
Kampung Peundeuy, Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya
ini masih saja mendapatkan perlakuan tidaksenonoh di masa tuanya. Et diperkosa
seorang anak remaja berusia 19 tahun bernama Rustu Maulana yang sebenarnya
masih tetangganya. Pemuda berwajah tampan dan berperawakan putih ini berkilah
menyetubuhi Et yang sebenarnya lebih pantas menjadi neneknya dikarenakan
terpengaruhi video dewasa ditambah ia usai menenggak minuman keras oplosan.
Kronologis kejadian berawal saat pemuda pengangguran ini
merasa kesepian usai menenggak minuman keras oplosan sendirian pada Sabtu
(27/12/2014) malam. Pelaku mengaku iseng menonton video dewasa di rumahnya yang
bertetangga dengan Et, nenek yang tinggal sendirian tak lama ditinggal mati
anak perempuannya. Merasa terangsang dengan video biru yang ditontonnya, pelaku
mengaku nekat masuk ke rumah korban melalui jendela.
“Saya masuk ke rumah itu melalui jendela yang kebetulan
tidak dikunci. Setelah masuk ada Et yang sedang tidur di kursi tengah, saya
langsung peluk dan meminta jangan teriak. Lalu saya gitu,” jelas Rustu saat
dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (30/12/2014)
siang.
Pelaku pun menyadari perbuatannya dan beralasan ulahnya itu
disebabkan terangsang video dewasa dan tidak ada perempuan lain selain nenek Et
saat malam kejadian. Padahal, pelaku mengaku memiliki banyak pacar perempuan
yang masih seusianya. “Saya terangsang pak, malam itu tidak ada perempuan
lain,” kata pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP
Hendrawan Agustian Nugraha, membenarkan kejadian yang dialami korban yang telah
berusia lanjut tersebut. Setelah Minggu siangnya pihaknya mendapatkan laporan
dari korban, pihak berwenang pun langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa
perlawanan.
“Iya, telah terjadi seorang pemuda melakukan perbuatan
asusila kepada seorang nenek berusia lanjut di Leuwisari. Setelah korban
melapor, kami langsung menangkap pelaku saat akan mandi di rumahnya,” jelas
Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, saat ini pelaku mendekam di sel
tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku
pun telah mengakui seluruh perbuatannya diperkuat dengan keterangan beberapa
orang saksi. Pelaku yang dijerat dengan Pasal 285 KUHP trancaman hukuman
kurungan 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 285.
Sesuai keterangan pelaku, perbuatannya akibat terpengaruh video porno,”
tandasnya.
sumber:http://www.reportase5.com/usai-nonton-film-porno-dan-minum-miras-oplosan-seorang-pemuda-perkosa-nenek-renta/#