Kejagung beralasan Freddy lolos daftar eksekusi mati
gelombang kedua karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau grasi
kepada Presiden Joko Widodo. Atas dasar itulah pemilik 1,4 juta butir pil
ekstasi ini lolos eksekusi mati gelombang kedua.
"Sebagai negara hukum kita tidak boleh melanggar hukum,
mungkin kesannya kita lambat, tapi aturannya begitu. Kalau kita tidak
menghiraukan aturan kita melanggar hukum," kata Jaksa Agung Prasetyo di
Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4).
Kendati telah divonis hukuman mati, Freddy tak kenal kapok
dalam menjalankan bisnis narkoba. Dia pernah kedapatan menggunakan ruang
eksklusif di Lapas Cipinang untuk menggunakan narkoba dan mengendalikan bisnis
haram tersebut dari dalam Lapas.
Terbukti pada 14 April lalu, Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara kepemilikan pabrik ekstasi milik
Freddy Budiman di Ruko Mutiara Blok A2, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.
Gelar perkara tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya anak buah Freddy saat
menjalankan bisnis narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Nusakambangan .
Berikut fakta gembong narkoba Freddy Budiman yang dirangkum
merdeka,com, Rabu (6/5):
1.Punya 1,4 juta butir pil ekstasi, Freddy divonis mati
Pada bulan Mei 2012 lalu, BNN membongkar paket ekstasi
sebanyak 1.412.476 butir. Ekstasi yang dikirim melalui jalur laut ini berasal
dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta. BNN
mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota TNI
berinisial S.
Dari pengembangan kasus, BNN menemukan bahwa pengiriman
paket ekstasi ini digerakkan oleh tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya,
Freddy Budiman.
Pada Maret 2013, Bareskrim Polri kembali membongkar kasus
kakap narkoba yang melibatkan jaringan Belanda. Dari hasil pengembangan, Freddy
lagi-lagi terlibat dalam kasus ini. Saat itu Polisi membongkar pengiriman 400
ribu ekstasi yang dimasukkan dalam 4 kompresor. Dalam operasi tersebut, polisi
mengamankan 9 orang.
Freddy diganjar vonis mati pada 15 Juli lalu oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan membayar uang denda Rp 10 miliar.
Namun tetap saja tak membuat Freddy jera.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memindahkan terpidana
mati Freddy Budiman ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini
diambil setelah gembong narkoba itu diketahui mendapat perlakuan bak raja di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang.
2.Kerap pesta narkoba dan seks di dalam Lapas
Selain menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas, gembong
narkoba Freddy Budiman tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Pertengahan
2013 lalu, publik dikejutkan oleh pengakuan seorang model seksi bernama Vanny
Rossyane.
Saat itu, Vanny mengaku kerap dipanggil Freddy untuk
berhubungan intim dan nyabu di salah satu ruangan khusus di Lapas Narkotika
Cipinang. Vanny mengaku mendapat uang usai melakukan hubungan dengan Freddy.
Akibat aksi buka mulutnya, Kementerian Hukum dan HAM
langsung mencopot Thurman Hutapea sebagai Kalapas Narkotika Cipinang. Untuk
memutuskan jaringannya, Freddy pun langsung dibuang ke LP Nusakambangan.
3.Dari dalam Lapas Nusakambangan, Freddy masih bebas bisnis
narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri
melakukan gelar perkara kepemilikan pabrik ekstasi milik Freddy Budiman di Ruko
Mutiara Blok A2, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Freddy masih leluasa
mengatur bisnis haramnya dari Lapas Nusakambangan.
Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, narkoba tersebut
dari Indonesia diedarkan hingga Belanda dan Pakistan. Pengungkapan ruko pabrik
ekstasi ini bermula dari ditangkapnya kaki tangan Freddy di 3 lokasi yakni
Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Perumahan Graha Cikarang Blok D
15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kita mau ungkapkan jaringan narkoba yang sudah kita
mulai dua bulan lalu yang libatkan banyak pihak termasuk petugas pos,"
ujar Budi Waseso yang hadir dalam gelar perkara pidana narkoba ini, Selasa
(14/4).
Menurut Budi, sindikat jaringan narkoba ini adalah wajah
lama dengan modus operandi yang berbeda. Keluarga Freddy Budiman terlibat di
dalamnya.
"Mereka adalah pemain lama dengan modus baru. Keluarga
Freddy terlibat. Caranya disamarkan dengan makanan umum dan dipecah-pecah kita
tak bisa deteksi. Ini produk makanan dari Belanda," pungkasnya.
4.Jadi gembong narkoba, aset Freddy Budiman capai Rp 70 M
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika
internasional Belanda-Pakistan-Indonesia yang dikendalikan oleh terpidana mati
Freddy Budiman dari LP Nusakambangan. Polisi telah menyita aset pribadi Freddy
Rp 70 miliar rupiah termasuk ruko dan mobil.
"Kami sudah sita aset pribadi termasuk ruko dan mobil.
Nilainya 70 miliar rupiah," terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di TKP
Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No.16 Cengkareng, Jakbar, Selasa (14/4).
Menurutnya, anggota sindikat internasional yang berhasil
diungkap ini adalah Freddy Budiman, Aries, Latif, Gimo, Asun, Henny, Riski,
Hadi, Kimung, Andre, Asiong dan seorang WN Belanda yang bernama Laosan alias
Boncel yang saat ini menjado DPO. Sindikat ini bekerja sama dengan petugas pos
dalam melancarkan aksinya.
"Ada 12 orang yang kita ungkap. 1 WN Belanda yang
bernama Laosan alias Boncel yang kini menjadi DPO. Mereka bekerja sama dengan
petugas kita termasuk petugas pos," pungkasnya.
5.Lolos hukuman mati
Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman dipastikan
lolos dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang direncanakan dalam waktu
dekat ini. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus
Spontana, Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana
mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pekan lalu sudah ditemui di Lapas bahwa keputusan
hukumnya sudah berkekuatan tetap dan akan segera dieksekusi. Tapi ternyata yang
bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK, jadi tidak bisa dieksekusi atau
diikutkan ke dalam eksekusi yang akan datang," kata Tony di Kejagung,
Jakarta, Jumat (24/4).
Belum diketahui kapan Freddy akan mengajukan PK. Namun
setelah hak hukumnya terpenuhi Kejagung langsung mengeksekusi Freddy Budiman.
"Normanya sama. Sepanjang hak hukum selesai baru bisa
dieksekusi," tandasnya.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/4-fakta-freddy-budiman-raja-narkoba-lolos-hukuman-mati/lolos-hukuman-mati.html