Bahkan harimau pun tak akan
menyepak anaknya sendiri, ini kok ada ayah menyodomi putrinya sendiri. Tak
tanggung-tanggung, laki-laki bejat itu telah melakukannya sebanyak 600-an kali.
Sebagai ganjarannya, laki-laki
36 tahun itu harus menghadapi vonis 48 tahun penjara.
Pria yang tak diungkap
identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya
tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Hari di mana dia tidak
melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari yaitu dua hari sebelum bulan suci
Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu semuanya terjadi
di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, perbuatan bejat
pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.
Bahkan, menurut fakta
persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti
melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Perbuatan pelaku akhirnya
terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Adapun pelaku telah bercerai
dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.
Korban sendiri memutuskan
melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang
lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh
si mantan istri. Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya
melaporkannya ke polisi.
Didakwa dengan pelanggaran
terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48
tahun.
Yang pertama dia divonis 28
tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual,
melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya
sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 tahun lagi adalah
hukuman karena perbuatan sodomi. Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak
24 kali.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed
Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa
dengan ratusan pasal pelecehan seksual.
sumber:http://intisari.grid.id/intisari-news/pria-malaysia-yang-sodomi-putrinya-sendiri-lebih-dari-600-kali-itu-akhirnya-divonis-48-tahun-penjara?page=3