Putusan sidang praperadilan
Setya Novanto dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jumat 29 September lalu. Status tersangka yang ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR itu dinyatakan tidak sah.
Seperti ditayangkan Kopi Pagi
dalam Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (8/10/2017), KPK pun diminta menghentikan
penyidikan kasus mega korupsi E-KTP elektronik dengan tersangka tokoh sentral
Partai Golkar tersebut. Tak ayal, keputusan hakim jadi perdebatan.
KPK melihat banyak kejanggalan
dalam sidang, termasuk saat hakim menolak mendengarkan bukti rekaman percakapan
keterlibatan Setnov. Maka tak berlebihan bila politisi Partai Beringin itu
disebut sulit dijangkau hukum.
Sederet kasus hukum pernah
menyentuh nama Setnov, namun tak satu pun yang berujung putusan pidana. Mulai
dari skandal Bank Bali 1999, kasus beras impor 2005, dan korupsi PON Riau 2012.
Lebih heboh, kasus papa minta
saham pada November 2015. Rekaman pembicaraan dengan Presdir PT Freeport Ma'roef
Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid, Setnov dituding mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Terakhir, nama Setnov disebut
sebagai salah satu pengendali proyek E-KTP dan menerima Rp 300 miliar.
Lagi-lagi, Setnov lepas dari jeratan.
Sepanjang penyidikan kasus
korupsi E-KTP, hanya satu kali Setnov memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Padahal kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini telah menyeret enam
tersangka, termasuk Setnov.
Namun, Setnov melawan. Setelah
17 Juli ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 September dia mengajukan gugatan
praperadilan.
Pada 11 September, Setnov
mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Sedangkan pada 18 September, Setnov kembali mangkir pada panggilan kedua KPK
dengan alasan yang sama yaitu sakit.
Tak ayal, sakitnya Setnov di
tengah proses penyidikan menimbulkan reaksi masyarakat. Apalagi, Senin malam
lalu, Setnov pun dikabarkan meninggalkan rumah sakit hanya tiga hari setelah
gugatan praperadilannya dikabulkan.
Tapi KPK tidak tinggal diam.
Komisi Antirusuah itu kemungkinan akan mengeluarkan surat penyidikan baru serta
memperpanjang pencekalan Setnov hingga April 2018.
Belakangan, muncul bukti baru.
Agen FBI menyatakan Setnov menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga
Rp 1,8 miliar dari Johannes Marliem, saksi kunci E-KTP yang dilaporkan tewas
bunuh diri Agustus lalu.
Jam itu mirip yang dipakai
Setnov saat bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana akhir drama panjang kasus korupsi E-KTP?
sumber:http://news.liputan6.com/read/3121202/saktinya-setya-novanto?medium=Headline&campaign=Headline_related_click_2