Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi
kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Agar lebih efektif, registrasi
akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator
telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna
dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan
Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkominfo menegaskan, proses
registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM
prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa
diaktifkan.
Selengkapnya dapat dilihat
dalam Infografis di bawah ini:
sumber:http://news.liputan6.com/read/3126424/wajib-registrasi-kartu-sim-prabayar