Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai
tersangka dalam kasus pemerkosaan di Jakarta Timur. Korban, NR, yang masih
berusia 16 tahun, diperkosa beramai-ramai oleh para tersangka. Ironisnya, tujuh
di antara para tersangka itu masih di bawah umur.
Kesembilan tersangka itu adalah HS, 19 tahun, Ha (16), San (15), Far (15), Ri (15), Te (14), Ri(15), YK (16), dan BA (20). "Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Eko Putut Bayuseno pada Jumat, 15 Maret 2013.
Kejadian ini, menurut Putut, bermula saat korban berkenalan dengan BA, salah satu pelaku, lewat Facebook. Pelaku yang bekerja sebagai buruh itu kemudian mengajak korban untuk kopi darat pada Sabtu, 9 Maret 2013 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di jembatan Kota Sido Muncul, Jalan Pamitran, Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Beni memperkenalkan korban yang baru dikenalnya sepekan itu dengan 14 orang temannya. Selanjutnya, mereka mengajak korban ke sebuah gubuk yang berada di kebun singkong dekat Lapangan Turna, Cijantung, Jakarta Timur. "Mereka memang sering nongkrong di lokasi tersebut," kata Eko.
Di tempat itu pula korban diperkosa beramai-ramai. Dari 14 orang tersebut, setelah diperiksa, delapan orang terbukti terlibat, sedangkan enam lainnya tidak terlibat karena mereka sedang melakukan kegiatan lain. Sedangkan BA ikut ditangkap karena dianggap membiarkan korban diperkosa oleh teman-temannya.
sumber:http://www.tempo.co/read/news/2013/03/15/064467315/Polisi-Ciduk-9-Pelaku-Pemerkosaan-via-Facebook
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !