Sabtu, 21 Oktober 2017

Akibat Salah Vonis, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara Selama 23 Tahun

Bagikan Artikel Ini :
Lamonte McIntyre langsung memeluk ibunya dengan erat. Ia baru saja dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 23 karena kesalahan yang tak pernah ia lakukan.

Benar, Lamonte harus mendekam di penjara gara-gara salah vonis.
Sekitar 23 tahun yang lalu, warga Kansas, Amerika Serikat, itu dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan pembunuhan ganda—yang belakangan diketahui bahwa itu keliru.

Kini laki-laki 41 tahun itu telah dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya di dalam sel penjara yang pengap.


“Luar biasa,” itulah kalimat pertama yang keluar dari mulut McIntyre sesaat setelah keluar dari penjara.
Dilaporkan Kompas.com, McIntyre dihukum saat berusia 17 tahun atas kesaksian saksi yang menyebut dia melakukan kejahatan itu.

Tapi, Jaksa tidak memberikan bukti atau motif fisik untuk mengaitkannya dengan pembunuhan di tahun 1994 itu.

Seorang hakim lantas mempertimbangkan kembali kasus tersebut dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung hingga minggu depan.
Hingga, pada Jumat (13/10), jaksa baru dalam kasus tersebut mengatakan dalam sebuah rilis, informasi baru meragukan identifikasi saksi yang menyebut McIntyre sebagai pembunuh.

“Mengingat informasi yang dipelajari oleh kantor saya sejak saya mulai bulan Januari, kami meminta Pengadilan menemukan bahwa ketidakadilan yang nyata ada,” ujar jaksa wilayah Wyandotte Mark Dupree, dilansir dari AFP.
Dikabarkan, penyidik kasus penembakan di siang hari itu tidak pernah mengeluarkan surat perintah penggeledahan atau menemukan kaitan antara McIntyre dan para korban.

Informasi itu dimuat The Washington Post. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa McIntyre ditangkap setelah kurang dari 20 menit menjalani pemeriksaan.

“Penyelidikan itu terburu-buru dan dangkal,” kata lembaga Midwest Innocence Project, yang membantu pembebasan McIntyre.

Selama ini, McIntyre selalu mempertahankan posisinya yang tak bersalah.

Ibunya, Rose McIntyre, yang hadir saat dia ditangkap beberapa dekade lalu, pada hari Jumat mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih untuk semua orang yang tidak pernah menyerah memperjuangkan anak saya,” demikian dikutip dari Kansas City Star.

Media tersebut pun melaporkan bahwa ada banyak air mata berlinang di ruang sidang ketika pria itu akhirnya dibebaskan.

“Ia (hakim) berkata, ‘kamu bebas’. Saya hampir sampai tersungkur ke lantai,” kata Rose McIntyre yang dikutip The Star.
sumber:http://intisari.grid.id/Intisari-News/Gara-Gara-Salah-Vonis-Lamonte-Harus-Mendekam-Di-Penjara-Selama-23-Tahun?page=2






ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar