Sabtu, 22 Juni 2013

Foto-Foto Anggota Koppassus Penyerang LP Cebongan Menjalani sidang perdana

Bagikan Artikel Ini :

Proses hukum kasus penyerangan di LP CebonganSebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan yang menewaskan 4 tahanan di Lapas 2B Cebongan.

 

 

 

 

 

 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

 

 

Anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo melakukan ziarah ke makam Panglima Besar Jenderal Soedirman di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara, Yogyakarta, Selasa (18/6). Ziarah tersebut dilakukan sebelum digelarnya sidang militer pada Kamis (20/6) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang melibatkan anggota Kopassus dalam kasus penembakan Lapas 2B Cebongan dengan tujuan agar dapat memberikan dukungan moril kepada para tersangka.

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

 

 

Sejumlah ormas menggelar aksi ketika dilaksanakan sidang perdana kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura yang sedang menjalani sidang dan menolak aksi premanisme yang tumbuh subur di Yogyakarta.

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan



Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Widodo Raharjo (kanan), didampingi Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Sudirman (tengah), dan Dandenpom IV/5 Semarang Letkol CPM Tri Wahyuningsih (kiri), saat memberikan keterangan pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman kepada para wartawan, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5). Kapendam menyatakan setelah sekitar 40 hari pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang dan seluruh berkas pemeriksaan telah selesai serta siap dilimpahkan ke Oditur Militer II-11 Yogyakarta, termasuk pelimpahan sejumlah barang buktinya yakni tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47, tiga buah senjata api replika jenis AK-47 dan pistol, dua mobil, serta sisa rangkaian CCTV yang telah dibakar oleh para pelaku.

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

 

 

Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5). Setelah sekitar 40 hari dilakukan pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang dan seluruh berkas pemeriksaan telah selesai serta siap dilimpahkan ke Oditur Militer II-11 Yogyakarta, termasuk pelimpahan sejumlah barang buktinya yakni tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47, tiga buah senjata api replika jenis AK-47 dan pistol, dua mobil, serta sisa rangkaian CCTV yang telah dibakar oleh para pelaku.

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

 

 

 

Koordinator Kontras, Haris Azhar (kedua kiri) bersama Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai tindak lanjut penyidikan kasus cebongan di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (10/6). Kontras menyayangkan sikap Denpom dan Oditur Militer TNI AD yang terkesan menutup-nutupi proses hukum kasus Cebongan, Yogyakarta

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan



Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan Lapas Cebongan Siti Noor Laila (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan Lapas Cebongan Nurkholis (kanan) dan Anggota tim Penyelidik Firdiansah (kiri) memaparkan hasil penyelidikan Penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan Lapas klas IIB Cebongan, Sleman di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6). Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan tindakan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan menunjukkan bahwa aparat negara yang berkewajiban mematuhi hukum telah bertindak melawan hukum, baik secara institusional terhadap Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, terhadap pegawai Negara (petugas Lapas dan masyarakat sipil (para tahanan). 

Proses hukum kasus penyerangan di LP Cebongan 

 

 

TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.

SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !


 

ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar