Tersangka NH (32), tega memerkosa keponakannya sendiri, NN
(14) selama delapan tahun, sejak korban masih TK pada 2005 hingga kelas VIII
SMP pada 2013. Bahkan tersangka sampai lupa sudah berapa kali menyetubuhi anak
dari kakak kandungnya sendiri itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tak terhitung berapa kali melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan korban. Awalnya, waktu itu hanya pelecehan seksual saja. Namun seiring waktu, perlakuan tersangka terhadap korban semakin menjadi dan bahkan tega memerkosanya.
"Korban tidak berani melapor ke ibunya atau keluarga lain karena diancam dan takut dipukul. Apalagi, korban sering melihat tersangka memukul istrinya," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo. Seperti diberitakan Antara, Senin (1/7).
Selain itu, pelaku juga sering membujuk korban dengan memberi uang Rp 50.000 agar korban bersedia melayani dan menuruti keinginan pelaku.
Sementara itu, menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono mengatakan, dalam kasus ini pelaku telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk undang-undang perlindungan anak akan dikenai pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan undang-undang KDRT akan dikenai pidana penjara hingga 12 tahun," ujar Suhono.
Ia menambahkan, sejak bulan Januari hingga Juni 2013, Polres Madiun Kota telah menangani sebanyak empat kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai korbannya.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/perkosa-keponakan-selama-8-tahun-tersangka-lupa-berapa-kali.html
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !