Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan,
mengamankan tersangka Nr (59) salah seorang warga Pasar Pemiri, Lubuklinggau
Barat, karena diduga memerkosa anak tirinya PW (19), Sabtu (7/6).
"Setelah kejadian korban diselamatkan pemilik kos tempat tinggalnya dan langsung melaporkan perbuatan bejat itu ke Polres setempat," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, seperti diberitakan Antara, Minggu (15/6).
Tersangka diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan dan akan dijerat
pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Apalagi perbuatan tersangka sudah dilakukan
berulang kali dengan cara pemaksaan.
Menurut pengakuan korban, ia dijadikan budak seks ayah tirinya sejak enam tahun silam dan terakhir dilakukan di rumah kosnya di Kota Lubuklinggau.
Merasa tak tahan diperlakukan sebagai suami istri itu, korban memberontak dan menjerit minta tolong, untung saja bapak rumah kosnya cepat datang dan menyelamatkan korban.
"Kami tidak akan toleransi atas perbuatan tak terpuji itu dan tersangka diproses dan diamankan dalam sel Polres, hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Karimun Jaya mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, anggota Satuan Reskrim cepat diturunkan ke lokasi dan langsung mengamankan Nr guna menjalani proses penyidikan.
Korban di hadapan penyidik menceritakan aksi bejat dilakukan ayah tirinya pertama kali terjadi pada 2008. Saat itu PW yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP dipaksa tersangka berhubungan badan, ketika ibu kandungnya (istri Nr) tidak berada di rumah.
Di bawah ancaman tersangka, korban akhirnya tidak berdaya menolak paksaan ayah tirinya itu. Sebab bila tidak mau melayani nafsunya diancam ia bersama ibunya akan ditinggal pergi.
Modusnya Nr selalu minta dilayani berhubungan badan dengan melontarkan kalimat ancaman yang sama kepada korban. Setiap usai melakukan perbuatan bejatnya korban dipaksa untuk menelan pil KB dengan maksud agar tidak hamil, ujarnya menirukan keluhan korban.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/6-tahun-seorang-sadis-di-lubuklinggau-jadi-budak-seks-ayah-tiri.html