Remaja delapan belas tahun itu menangis tersedu-sedu di
ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU),
Rabu (23/7/2014) siang. Dengan mengangkat tangan yang terborgol, warga Tanjung
Makmur, Unit 16 Sinar Peninjauan, OKU, Sumatera Selatan itu menyesali
perbuatannya.
Dia berurusan dengan hukum karena diduga telah mencabuli
seorang bocah berinsial DN (8), pelajar sekolah dasar (SD) di Bumi Sebimbing
Sekundang, pada Jumat (18/7/2014) lalu.
Menurut pengakuan pemuda berinisil LH, ia melakukan
perbuatan yang tidak benar tersebut setelah menonton film dewasa. Sebelumnya
dia ke rumah temannya Ek untuk menonton film dewasa. Saat itu Eko sedang
berangkat ke Jawa, ia dan saudara Eko menjaga rumah.
Rumah tempat mereka menonton film dewasa itu sedang
ditinggal pemiliknya mudik ke Jawa. Setelah selesai menonton film dewasa itu,
korban DN yang merupakan keluarga Eko datang ke rumah tersebut. Bocah itu
datang untuk tidur siang di rumah tersebut. LH yang melihat bocah ingusan itu
tidur, ia teringat film dewasa yang baru ditontonnya dan ingin mencobanya pada
bocah tersebut.
Di bawah ancaman, LH merusak kesucian bocah itu menggunakan
jarinya. Ia kemudian mencabulinya dengan cara sodomi.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata, bukan hanya DN saja
yang menjadi korban pemuda ini. Sebelumnya sudah ada dua anak perempuan dengan
umur yang sama menjadi korban pemuda ini dengan cara yang sama.
"Sudah tiga orang yang berbeda-beda pak. Saya khilaf.
Saya terpengaruh film dewasa yang saya tonton," ujarnya.
Kapolres OKU, AKBP Mulyadi didampingi Kanit PPA, Bripka
Yulia membenarkan adanya penangkapan tersangka. Tersangka pencabulan ini
merupakan, limpahan dari Polsek Sinar Peninjauan OKU. "Sekarang yang
bersangkutan sudah kita amankan di Polres OKU," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah tiga kali yakni dua kali
percobaan dan sekali sudah dilakukan tersangka. Awal terungkapnya kasus ini,
dari keponakan korban yang mendapat cerita dari korban.
"Awalnya korban takut cerita Namun setelah menceritakan
hal ini kepada keponakannya sampailah cerita pencabulan itu orangtua korban dan
langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi," katanya.
Mulyadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka melanggar
Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, NO 23 tahun 2OO2.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber:https://id.berita.yahoo.com/remaja-pencabul-terpengaruh-film-dewasa-032808915.html