Sabtu, 30 Agustus 2014

Akibat Film Bokep Remaja Pria Ini Mencabuli Bocah 6 Tahun

Bagikan Artikel Ini :
Remaja Pencabul Terpengaruh Film DewasaRemaja delapan belas tahun itu menangis tersedu-sedu di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (23/7/2014) siang. Dengan mengangkat tangan yang terborgol, warga Tanjung Makmur, Unit 16 Sinar Peninjauan, OKU, Sumatera Selatan itu menyesali perbuatannya.

 
Dia berurusan dengan hukum karena diduga telah mencabuli seorang bocah berinsial DN (8), pelajar sekolah dasar (SD) di Bumi Sebimbing Sekundang, pada Jumat (18/7/2014) lalu.
 
Menurut pengakuan pemuda berinisil LH, ia melakukan perbuatan yang tidak benar tersebut setelah menonton film dewasa. Sebelumnya dia ke rumah temannya Ek untuk menonton film dewasa. Saat itu Eko sedang berangkat ke Jawa, ia dan saudara Eko menjaga rumah.
 
Rumah tempat mereka menonton film dewasa itu sedang ditinggal pemiliknya mudik ke Jawa. Setelah selesai menonton film dewasa itu, korban DN yang merupakan keluarga Eko datang ke rumah tersebut. Bocah itu datang untuk tidur siang di rumah tersebut. LH yang melihat bocah ingusan itu tidur, ia teringat film dewasa yang baru ditontonnya dan ingin mencobanya pada bocah tersebut.
 
Di bawah ancaman, LH merusak kesucian bocah itu menggunakan jarinya. Ia kemudian mencabulinya dengan cara sodomi.
 
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata, bukan hanya DN saja yang menjadi korban pemuda ini. Sebelumnya sudah ada dua anak perempuan dengan umur yang sama menjadi korban pemuda ini dengan cara yang sama.
 
"Sudah tiga orang yang berbeda-beda pak. Saya khilaf. Saya terpengaruh film dewasa yang saya tonton," ujarnya.
 
Kapolres OKU, AKBP Mulyadi didampingi Kanit PPA, Bripka Yulia membenarkan adanya penangkapan tersangka. Tersangka pencabulan ini merupakan, limpahan dari Polsek Sinar Peninjauan OKU. "Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan di Polres OKU," ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah tiga kali yakni dua kali percobaan dan sekali sudah dilakukan tersangka. Awal terungkapnya kasus ini, dari keponakan korban yang mendapat cerita dari korban.
 
"Awalnya korban takut cerita Namun setelah menceritakan hal ini kepada keponakannya sampailah cerita pencabulan itu orangtua korban dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi," katanya.
 
Mulyadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, NO 23 tahun 2OO2. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber:https://id.berita.yahoo.com/remaja-pencabul-terpengaruh-film-dewasa-032808915.html



 

ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar