Kamis, 24 Desember 2015

Bapak Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini :
F (51), tampak begitu dingin sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (16/12/2015). Terdakwa pemerkosa anak kandungnya, M, tak terlihat menyesal atas perbuatannya.

Hadir dengan baju koko dilapisi rompi merah bertuliskan tahanan, F terlihat duduk dengan tenang. Peci hitam di kepalanya tak sama sekali dirapihkan, menandakan F tak gusar menghadapi vonis kasusnya.


Wajah keriputnya tampak tak ada ekspresi sepanjang persidangan. Saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad, hendak menyampaikan vonis, F, masih terlihat santai.

Sesekali ia membetulkan tubuhnya dan tidak berdiri. Ahmad yang melihat F masih duduk meminta terdakwa tersebut berdiri. Dengan tenang F berdiri.

Vonis 13 tahun dibacakan, dan F masih tetap berekspresi datar. Tidak ada raut kesedihan atau gerakan lainnya yang menunjukkan penyesalan. Kedua tangannya lurus dan berada di sampimg tubuhnya. Usai dibacakan putusan, F langsung duduk.

Ahmad bertanya kepada F apakah akan mengajukan banding atau tidak. Untuk memastikan, F diminta untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir dulu," singkat F usai berkonsultasi dengan dua kuasa hukum.

Tak ada perkataan lagi dari mulut F yang keluar saat persidangan atau pun setelahnya. Saat digelandang ke sel, ia juga tampak dengan ekspresi datar tanpa menoleh ke kiri atau pun ke kanan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhi hukuman bagi F (51) pemerkosa anak kandung sendiri, M (17), Selasa (15/12/2015). F terbukti bersalah dan dikenakan hukuman 13 tahun penjara.
sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/15/17182291/Ekspresi.Bapak.Pemerkosa.Anak.Kandung.Saat.Divonis.13.Tahun.Penjara?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp



 

ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar