Jakarta (ANTARA) - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan
penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan penipuan Rp5 miliar terhadap
seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling.
"(Farhat) Diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto di Jakarta, Selasa.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya
memeriksa Farhat sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Slamet mengatakan kepolisian belum meningkatkan status Farhat sebagai
tersangka, karena penyidik akan menggelar perkara, guna menentukan perkaranya.
"Kita akan gelar perkara dulu, untuk menentukan apakah laporan tersebut
terdapat dugaan pidana dan cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar
Slamet.
Mantan Direskrimum Polda Jawa Barat itu menegaskan penyidik tetap
menindaklanjuti laporan yang menyeret suami dari penyanyi Nia Daniati tersebut.
Farhat sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/6), karena
alasan ada keperluan, sehingga polisi menjadwal ulang pemanggilan.
Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam
melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor :
LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas
dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau
penggelapan.
Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten,
setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto
menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya
Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan
uang sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan
mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15
tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.
Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan Aling
mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan
syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.
Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai
melalui temannya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan jumlah total
mencapai Rp5,75 miliar.
Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak
Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.
Farhat mengaku telah menempuh jalur perdamaian bersama Aling dengan syarat
membayar kewajiban pertama pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk
pelunasan sekitar Agustus 2013.
Namun, pihak kepolisian belum menerima pernyataan perdamaian dari kedua belah
pihak, sehingga proses hukum tetap berlanjut.(fr)
sumber:http://id.berita.yahoo.com/farhat-diperiksa-terkait-dugaan-penipuan-rp5-miliar-132439469.html
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !