Lamonte McIntyre langsung
memeluk ibunya dengan erat. Ia baru saja dibebaskan setelah mendekam di penjara
selama 23 karena kesalahan yang tak pernah ia lakukan.
Benar, Lamonte harus mendekam
di penjara gara-gara salah vonis.
Sekitar 23 tahun yang lalu,
warga Kansas, Amerika Serikat, itu dijebloskan ke penjara karena dituduh
melakukan pembunuhan ganda—yang belakangan diketahui bahwa itu keliru.
Kini laki-laki 41 tahun itu
telah dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya di dalam sel
penjara yang pengap.
“Luar biasa,” itulah kalimat
pertama yang keluar dari mulut McIntyre sesaat setelah keluar dari penjara.
Dilaporkan Kompas.com, McIntyre
dihukum saat berusia 17 tahun atas kesaksian saksi yang menyebut dia melakukan
kejahatan itu.
Tapi, Jaksa tidak memberikan
bukti atau motif fisik untuk mengaitkannya dengan pembunuhan di tahun 1994 itu.
Seorang hakim lantas
mempertimbangkan kembali kasus tersebut dalam persidangan yang dijadwalkan
berlangsung hingga minggu depan.
Hingga, pada Jumat (13/10),
jaksa baru dalam kasus tersebut mengatakan dalam sebuah rilis, informasi baru
meragukan identifikasi saksi yang menyebut McIntyre sebagai pembunuh.
“Mengingat informasi yang
dipelajari oleh kantor saya sejak saya mulai bulan Januari, kami meminta
Pengadilan menemukan bahwa ketidakadilan yang nyata ada,” ujar jaksa wilayah
Wyandotte Mark Dupree, dilansir dari AFP.
Dikabarkan, penyidik kasus
penembakan di siang hari itu tidak pernah mengeluarkan surat perintah
penggeledahan atau menemukan kaitan antara McIntyre dan para korban.
Informasi itu dimuat The
Washington Post. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa McIntyre ditangkap
setelah kurang dari 20 menit menjalani pemeriksaan.
“Penyelidikan itu terburu-buru
dan dangkal,” kata lembaga Midwest Innocence Project, yang membantu pembebasan
McIntyre.
Selama ini, McIntyre selalu
mempertahankan posisinya yang tak bersalah.
Ibunya, Rose McIntyre, yang
hadir saat dia ditangkap beberapa dekade lalu, pada hari Jumat mengucapkan
terima kasih.
“Terima kasih untuk semua
orang yang tidak pernah menyerah memperjuangkan anak saya,” demikian dikutip
dari Kansas City Star.
Media tersebut pun melaporkan
bahwa ada banyak air mata berlinang di ruang sidang ketika pria itu akhirnya
dibebaskan.
“Ia (hakim) berkata, ‘kamu
bebas’. Saya hampir sampai tersungkur ke lantai,” kata Rose McIntyre yang
dikutip The Star.
sumber:http://intisari.grid.id/Intisari-News/Gara-Gara-Salah-Vonis-Lamonte-Harus-Mendekam-Di-Penjara-Selama-23-Tahun?page=2