Untuk pertama kali, Vietnam memberlakukan hukuman mati
dengan cara menyuntikkan zat kimia. Narapidana pertama yang dihukum mati
dengan suntikan zat kimia adalah pria usia 27 tahun bernama
Nguyen Anh Tuan.
Media pemerintah menyatakan, pemberlakuan hukuman suntik mati terhadap Tuan
telah mengakhiri pembahasan panjang cara memperoleh zat kimia setelah Uni Eropa
melarang perusahaan-perusahaan kimianya mengekspor produk kimia ke negara itu.
Di rumah tahanan polisi di Hanoi, Selasa, 6 Agustus 2013, zat kimia
yang tidak jelas dari mana asalnya disuntikkan ke tubuh Tuan yang
membuatnya tertidur lelap. Beberapa saat kemudian jantungnya berhenti
berdetak. Jasadnya kemudian diserahkan kepada keluarga terpidana.
Pengadilan Rakyat Hanoi menjatuhkan hukuman mati kepada Tuan pada 20
Januari 2010 karena terbukti melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap
seorang perempuan pada Maret 2009.
November tahun 2011, Vietnam mengamandemen dekrit tentang
cara menghukum mati para narapidananya dari yang sebelumnya
ditembak mati oleh regu tembak menjadi pemberian suntikan
kimia mematikan .
Uni Eropa yang menentang hukuman mati terperangah dengan
peristiwa itu. Pasalnya Uni Eropa sudah lama menerapkan larangan
ekspor produk kimia ke Vietnam yang dikhawatirkan akan dipakai
untuk membunuh orang. Larangan ini sebagai tekanan agar Vietnam memperbaiki
rekam jejak hak asasi manusianya yang buruk selama ini.
Ternyata setelah dekrit diberlakukan, Vietnam memberi izin kepada
perusahaan lokal untuk memproduksi zat kimia untuk digunakan menghukum
mati narapidana. Hingga saat ini ada 586 narapidana mati yang menunggu
giliran dieksekusi di negara komunis itu.
sumber:http://id.berita.yahoo.com/pertama-kali-vietnam-suntik-mati-narapidana-142541543.html
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !