Rabu, 16 Desember 2015

Pengacara Kondang OC Kaligis yang Dulu Galak Terhadap KPK, Sekarang Memohon Dihukum Ringan

Bagikan Artikel Ini :
Image result for OC KaligisPersidangan kasus suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis hampir mendekati akhir. Kaligis yang seharusnya mendengarkan vonis hakim, terpaksa harus menunggu hingga Kamis (17/12) karena hakim ketua Sumpeno dalam kondisi sakit. Kaligis pun memanfaatkan momen penundaan pembacaan putusan dengan memohon kepada hakim agar dihukum ringan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12), sidang dibuka oleh hakim anggota Arifin yang menyatakan ketua majelis hakim Sumpeno sedang sakit dan tidak bisa memimpin sidang. 


"Karena Majelis Hakim Sumpeno sakit maka pembacaan vonis ditunda dan akan dibacakan Kamis (17/12)," kata Arifin.

Sebelum sidang diakhiri, Kaligis meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim. "Saya berharap kepada majelis hakim untuk meringankan hukum saya. Karena jika saya dihukum 10 tahun, saya keluar dari penjara umur 88 tahun. Sudah tua itu saya," ucapnya.

Tak cuma meminta hukuman ringan, Kaligis merayu hakim agar mengizinkan dirinya bisa merayakan Natal bersama keluarga dan berobat ke rumah sakit. "Saya minta kepada hakim mengizinkan saya untuk merayakan Natal selama 10 hari dan berobat ke rumah sakit karena penyakit saya diabetes."

Masih kurang, Kaligis berharap statusnya diubah menjadi tahanan kota karena ingin mengajar ilmu hukum di kampus. "Saya ingin menjadi tahanan kota, dan ingin mengajar sebagai guru besar," tukasnya.

Permohonan hukuman ringan ini pernah disampaikan Kaligis saat membacakan pledoi pada persidangan 25 November lalu. Dia bahkan menuding, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja membuat dirinya mati di penjara karena menuntutnya 10 tahun penjara.

"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki saya mati di penjara," ujarnya.

Kaligis menegaskan dirinya tidak pantas menerima hukuman 10 tahun penjara, sebab hakim dan panitera yang tersangkut kasus sama hanya dituntut rendah. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun, sedang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut 4,5 tahun. (Syamsir telah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini).

"Menurut KUHP dan Yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kaligis, selama persidangan dia tidak terbukti menyuap Hakim Tripeni, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Meski demikian, Kaligis mengakui jika dirinya memberikan uang untuk Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000, namun dia berkilah jika pemberian tersebut tidak untuk menyuap.

"Uang tersebut diberikan sebelum adanya perkara PTUN Medan dan tidak ada maksud apa-apa hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir Yusfan," dalih Kaligis.

Kaligis juga menuding tuntutan tinggi ini karena KPK tidak suka kepada dirinya yang kerap melontarkan kritik kepada lembaga antirasuah itu.

"Itu (orang korupsi) Rp 18 miliar dihukum dua tahun. Giliran saya kok sentimen banget, sampai 10 tahun. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," ucap Kaligis, Rabu (18/11).

"(Tuntutan 10 tahun) itu penuh dengki," singkatnya.

Bukan cuma karena tidak suka terhadap dirinya, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu menduga hukuman berat 10 tahun tersebut lantaran dirinya banyak mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak tahu, mungkin karena saya tulis (ngritik) korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, ngeritik kasus E-KTP tiga tahun nggak ditahan-tahan, dan sebagainya. itu kan semua kritik supaya diperbaiki," tukasnya.

Saat masih menjadi tersangka, Kaligis beberapa kali menolak diperiksa dan menantang KPK segera menyidangkan dirinya. Kaligis juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kandas.

Masih ada waktu sepekan lagi bagi Kaligis untuk mengetahui nasibnya. Apakah akan dihukum berat dan menghabiskan masa tuanya di penjara, atau mungkin saja hakim tersentuh dengan permohonannya dan menjatuhkan hukuman ringan.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/dulu-garang-lawan-kpk-oc-kaligis-kini-memohon-dihukum-ringan.html


 

ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar