Karyawan perkebunan kelapa sawit itu menyabuli Bunga hingga
hamil. Pelaku masih tetangga korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim AKP
M Ali Akbar mengatakan, saat ini pelaku masih terus diperiksa polisi.
Dijelaskan, bahwa kasus ini berawal saat orang tua Bunga memeriksa anaknya yang
sakit hingga beberapa hari.
Karena penasaran, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum
Daerah dr Murdjani Sampit. Betapa kagetnya setelah dilakukan pemeriksaan dan
mendapatkan penjelasan dari dokter ternyata sang anak sedang hamil.
"Orang tua korban langsung menanyakan siapa yang tega
melakukannya. Dengan polos akhirnya menyebutkan bahwa selama ini dicabuli oleh
pelaku (Alfidus). Kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan penjemputan
terhadap pelaku untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"
katanya.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku
mengaku menyetubuhi Bunga setiap pulang sekolah saat orang tua korban bekerja
di kebun. Kejadian ini dilakukan sejak Desember 2014 hingga Juni 2015.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan ancaman pidana
pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan
tetang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. (son/ens)
sumber:http://www.jpnn.com/read/2015/07/20/315999/Duh!-Anak-SD-Sakit-Dibawa-ke-RS,-Hasil-Pemeriksaan...Hamil-?ref=yfp