Elly (34), perempuan lulusan S1 Akuntansi, kedapatan menguntil
di Matahari Mal Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2014)
malam.
Dalam aksinya itu, Elly menguntil barang berupa kaos, tank top, tisu basah,
dan gunting kuku. Dari sejumlah barang yang dicuri, nilainya ditaksir mencapai
Rp 900 ribu.
"Usai kejadian, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Dan
dalam catatan kami ternyata pelaku pernah melakukan aksi serupa di Mal Taman
Anggrek," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Khoiri.
Dikatakan Khoiri, pelaku pernah diamankan namun pelaku tidak diproses hukum
lantaran korban tidak mau membuat laporan.
Menurut Khoiri, para pencuri seperti Elly yang bermodus penguntil ini
merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Biasanya mereka memiliki banyak
anggota, pasalnya tidak sulit untuk menjual barang hasil kejahatannya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun
penjara," tegas Khoiri.
Lebih lanjut Khoiri menuturkan, kejadian bermula saat pelaku yang merupakan
warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu datang seorang diri ke Matahari dan
berpura-pura sebagai pembeli.
Kemudian pelaku memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang dia bawa. Aki
pelaku itu sudah dicurigai oleh satpam Matahari yang melihat gerak-gerik pelaku
yang terlihat aneh.
"Saat pelaku mau keluar dari Matahari dicegat satpam. Awalnya dia tidak
mengaku, tapi saat tasnya dibuka ada barang-barang hasil curiannya," kata
Khoiri.
sumber:http://id.berita.yahoo.com/elly-tertangkap-saat-mengutil-di-matahari-134329376.html