Senin, 15 Desember 2014

Setelah Melakukan Hubungan Seks Pria Ini Bunuh Kekasihnya

Bagikan Artikel Ini :
Setelah Berhubungan Intim Joko Bunuh KekasihnyaRekonstruksi kasus pembunuhan janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti warga Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta mendapat pengawalan ketat satu pleton Sabhara dari Polresta Yogyakarta.

Dalam rekonstruksi, Kamis (27/11/2014), terkuak bahwa pembunuhan oleh Pelaku Joko Priyatno (28) warga Luwangede, Larangan, Godean, Sleman bermotif hubungan asmara terlarang. Bahkan sebelum pembunuhan, mereka sempat  berhubungan badan.


Rekonstruksi menampilkan 18 adegan ini, korban diperankan Brigadir Polwan Arum, sementara pelaku memerankan sendiri rekonstruksi dengan menggunakan kursi roda karena kaki kanannya masih luka akibat peluru polisi saat penangkapannya.

Terungkap, Senin (22/9/2014) malam, saat pelaku datang ke rumah koran dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU AB-6476-HZ. Karena sudah saling kenal dan percaya, korban mempersilakannya masuk.

Di atas kasur yang berada di depan TV, kedua kekasih ini bercumbu lalu melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Selanjutnya mereka berbincang membahas permasalahan hubungan asmara mereka.

Cekcok mulut terjadi, lantaran pelaku ingin mengakhiri hubungannya karena sudah memiliki istri. Karena jengkel dengan desakan korban, pelaku kemudian pergi ke belakang rumah lalu meraih sebuah linggis.

Pelaku lalu kembali masuk ke rumah dan langsung memukulkan linggis ke bagian kepala janda malang itu. Melihat korban masih bergerak, pelaku menindih kepala dan membekap wajah korban dengan bantal.

Agar terlihat seperti sebuah perampokan, pelaku mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, cincin dan jam serta dua buah handphone, selanjutnya pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.

"Rekontruksi ini sama persis yang tertuang dalam BAP yang disusun penyidik. Terlihat jika pelaku sengaja membunuh korban karena ingin menghilangkan jejak skandal asmaranya," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusuma.

Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Atas jeratan pasal-pasal tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Dodo.
sumber:https://id.berita.yahoo.com/setelah-berhubungan-intim-joko-bunuh-kekasihnya-012009838.html


 

ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar