Rekonstruksi kasus pembunuhan janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti
warga Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta mendapat
pengawalan ketat satu pleton Sabhara dari Polresta Yogyakarta.
Dalam rekonstruksi, Kamis (27/11/2014), terkuak bahwa pembunuhan oleh Pelaku
Joko Priyatno (28) warga Luwangede, Larangan, Godean, Sleman bermotif hubungan
asmara terlarang. Bahkan sebelum pembunuhan, mereka sempat berhubungan
badan.
Rekonstruksi menampilkan 18 adegan ini, korban diperankan Brigadir Polwan
Arum, sementara pelaku memerankan sendiri rekonstruksi dengan menggunakan kursi
roda karena kaki kanannya masih luka akibat peluru polisi saat penangkapannya.
Terungkap, Senin (22/9/2014) malam, saat pelaku datang ke rumah koran dengan
mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU AB-6476-HZ. Karena sudah saling kenal
dan percaya, korban mempersilakannya masuk.
Di atas kasur yang berada di depan TV, kedua kekasih ini bercumbu lalu
melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Selanjutnya mereka
berbincang membahas permasalahan hubungan asmara mereka.
Cekcok mulut terjadi, lantaran pelaku ingin mengakhiri hubungannya karena
sudah memiliki istri. Karena jengkel dengan desakan korban, pelaku kemudian
pergi ke belakang rumah lalu meraih sebuah linggis.
Pelaku lalu kembali masuk ke rumah dan langsung memukulkan linggis ke bagian
kepala janda malang itu. Melihat korban masih bergerak, pelaku menindih kepala
dan membekap wajah korban dengan bantal.
Agar terlihat seperti sebuah perampokan, pelaku mengambil perhiasan milik
korban berupa kalung, cincin dan jam serta dua buah handphone, selanjutnya
pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.
"Rekontruksi ini sama persis yang tertuang dalam BAP yang disusun
penyidik. Terlihat jika pelaku sengaja membunuh korban karena ingin
menghilangkan jejak skandal asmaranya," kata Kasat Reskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusuma.
Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang
mengakibatkan korban tewas dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Atas jeratan pasal-pasal tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman penjara
seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Dodo.
sumber:https://id.berita.yahoo.com/setelah-berhubungan-intim-joko-bunuh-kekasihnya-012009838.html