Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan, pelarangan bagi
perempuan untuk duduk mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor, tetap
diberlakukan meski belum ada payung hukumnya.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menegaskan, pelarangan itu tetap berlaku
dan harus dipatuhi meski belum memiliki qanun (peraturan daerah) atau peraturan
wali kota (perwali).
"Tetap diberlakukan. karena duduk mengangkang itu bukan budaya
masyarakat Aceh. Makanya tidak perlu adanya peraturan khusus, tapi cukup dengan
imbauan dan seruan," kata Suadi Yahya, Selasa (27/8/2013).
Suaidi mengakui, jumlah masyarakat yang mematuhi pelarangan tersebut masih
sangat sedikit.
Sebabnya, masyarakat dinilai kurang memiliki kesadaran terhadap kebudayaan Aceh.
"Karena itu, warga akan terus diingatkan, melalui razia-razia yang
dilakukan petugas WH, serta melalui ceramah di masjid dan meunasah,"
tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, pada akhir tahun
2012 lalu, mengeluarkan pernyataan yang melarang kaum perempuan di Lhokseumawe
duduk mengangkang di atas sepeda motor.
Pernyataan tersebut, diperkuat dengan mengeluarkan imbauan resmi pada 7
Januari 2013 lalu. Imbauan itu, kemudian diikuti dengan merazia pengendara
sepeda motor yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
sumber:http://id.berita.yahoo.com/wanita-di-lhokseumawe-tetap-dilarang-mengangkang-di-atas-045223247.html
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !