Badan Narkotika Nasional memastikan peredaran 24 jenis narkoba
baru kian marak di Indonesia. Ketiadaan peraturan yang secara tegas melarang
peredaran pil dan kapsul berbahaya itu membuat komunitas penggunanya terus
bertambah.
Deputi Pemberantasan BNN Benny Jozua Mamoto ketika dihubungi Tempo, November
2013 lalu, membenarkan hal ini. Menurutnya, karena tidak diatur undang-undang,
peredaran narkotika jenis baru ini sudah terpantau tapi belum bisa ditindak.
Barang-barang haram yang diperkirakan berasal dari Belanda, dan Cina ini terus
menghujani pasar dalam negeri. »Pengedar selalu mengiming-imingi tidak akan
ditangkap,” kata Benny.
Investigasi Tempo sejak Oktober 2013 lalu membuktikan bahwa kekhawatiran BNN
ada dasarnya. Selama tiga bulan, tim investigasi Tempo menelusuri keberadaan
barang haram itu di Jakarta, Bandung, Pekanbaru hingga Mataram. Dari reportase
sejumlah klub malam dan diskotek, Tempo menemukan bahwa narkotika jenis baru
ini diperdagangkan dengan banyak istilah. Di Jakarta, salahsatu jenis narkoba
baru yakni metilon biasa juga disebut molly. Di Bandung dan Pekanbaru disebut
vitamin, sementara di Mataram disebut kacang.
Harganya juga lebih mahal dari harga pil ecstasy biasa. Jika narkoba lama
bisa diperoleh dengan Rp 250 ribu per butir, si molly baru bisa berpindah
tangan jika ada duit Rp 350 ribu.
Berikut ini beberapa contoh narkoba jenis baru yang ditemukan BNN di
lapangan:
Cannabinoids sintetis: Ini ganja sintetis. Efeknya menyerupai ganja,
memberikan rasa nyaman sementara.
Cathinones sintetis: Ini merupakan katinona sintetis. Menimbulkan halusinasi
rasa senang berlebih dan mendorong energi menjadi berkali lipat. Pada 2009
pernah terjadi insiden mengerikan di Miami, seorang pecandu MDPV alias bath
salt kehilangan kesadaran dan bertingkah menjadi kanibal.
Phenethylamines: Bisa ditemukan dalam bentuk bubuk, tablet, hingga potongan
kecil kertas atau populer dengan istilah LSD. Efeknya halusinasi tingkat
tinggi. Dosis besar bisa menyebabkan penggunanya jatuh pingsan akibat jantung
yang terpacu terlalu kuat.
Piperazines: Zat ini juga ada dalam pil-pil legal, seperti obat cacing.
Apabila disalahgunakan, bisa menimbulkan efek yang sama dengan antidepresan
atau obat penenang, yakni relaksasi.
Zat-zat yang berasal dari tanaman: Biasanya berasal dari tanaman khat yang
biasa tumbuh di kawasan puncak dan Krathom. Efeknya mirip ganja.
Ketamine cair: Bisa menghilangkan rasa nyeri dan menciptakan halusinasi.
Lain-lain: Menimbulkan rasa nyaman yang berlebih dan meningkatkan energi
berkali lipat.
sumber:yahoo.com