Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.
Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.
Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
sumber:http://tekno.liputan6.com/read/2281923/aturan-diterbitkan-pakai-drone-tak-bisa-lagi-seenaknya
ARTIKEL TERKAIT :
Artikel Bebas
- Ajaib, Pasangan Lansia Ini Selamat dari Kebakaran California Setelah Berendam di Kolam Renang Selama 6 Jam
- Kata Fahri Hamzah: Kita Enggak Usah Ngomongin Ahok Lagi
- Sehebat Apakah Para Hacker Dari Korea Utara?
- Ini Dia Gaji Anies-Sandi Saat Resmi Pimpin DKI Nanti
- Peraturan Baru: Segera Registrasi Ulang Agar Kartu SIM Prabayar Anda Tidak Diblokir
- Terciduk, Pesta Seks Kaum Gay di Harmoni Jakarta
- Kalau Sudah Waktunya Tuhan, Setya Novanto Pasti Masuk Penjara!
- Hati-Hati, Pornografi Memiliki Efek Mengerikan pada Otak dan Tubuh
- Inilah 5 Ancaman Donald Trump yang Paling 'Ekstrem'
- Fakta Seks, Mengapa Pria Lebih Cepat Capai Klimaks Dibandingkan Wanita?
- ISIS Memberikan Hadiah 1 juta USD Kepada Siapa Saja yang Bisa Membunuh Gadis Cantik Ini
- 5 Presiden di Dunia yang Menolak Gaji Dari Negara
- Wow, Ahok Menang Telak dalam Twitter Polling yang Dibikin Iwan Fals
- Inilah Ramalan Nostradamus soal Nasib Donald Trump
- 7 Faktor yang Menyebabkan Anda Ditolak Saat Melamar Pekerjaan
- Jangan Kaget, Ini Dia Jenis Film Porno yang Disukai Wanita!
- Ternyata Ada Oknum Perwira Polda Metro Mencoba Merayu Jessica Wongso
- Empat Cerita Menyedihkan Jessica, Tidur Bersama Kecoak Sampai Ditelanjangi Polwan
- Ditemukan, Penjara Mengerikan untuk Para 'Budak Seks' ISIS
- 7 Barang Usang di Rumah yang Bisa Memiliki Nilai sangat Tinggi
- Inilah Enam Tipe Orang Tua yang Bisa Merusak Masa Depan Anak
- Ini Alasannya Kenapa Banyak Cewek yang Rela Mengumbar Aurat di Bigo Live
- Inilah Kekayaan Gembong Narkoba Joaquin Gezman Dari Mexico yang Membuat Orang Tercengang!
- Ciri-ciri Rumah Makan yang Menggunakan Jin Sebagai Penglaris Agar Laku Keras!
- Ini Dia 4 Tipe Stalker di Medsos