"Perusahaan asing, tapi pemegang sahamnya orang Indonesia," kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Sepuluh perusahaan itu, yakni:
1 PT. PMH
2 PT. RPB
3 PT. RPS
4 PT. LIH
5 PT. MBA
6 PT. GAP
7 PT. ASP
8 PT. KAL
9 PT. RJP
10 PT. SKM
Badrodin menambahkan, pihaknya akan memproses pidana 10 perusahaan tersebut. Kini para pihak perusahaan itu tengah disidik oleh pihak kepolisian. Soal sanksi yang nanti akan dijatuhkan, kata dia, bisa bervariasi.
"Ada yang kena 1 tahun, ada yang kena berapa bulan," ujarnya.
Badrodin membantah, sepuluh perusahaan adalah tangkapan yang sedikit, mengingat kebakaran membawa dampak yang sangat luas.
"Apa yang bakar itu semua perusahaan?? Kan gak , kan tidak semuanya perusahaan, ada perambahan, tidak semuanya perusahaan," ujarnya.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/kapolri-ungkap-10-perusahaan-diduga-bakar-hutan.html