Foto-Foto Anggota Koppassus Penyerang LP Cebongan Menjalani sidang perdana
Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang
Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan yang
menewaskan 4 tahanan di Lapas 2B Cebongan.
Anggota Grup 2 Kopassus Kandang
Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo melakukan ziarah ke makam Panglima Besar
Jenderal Soedirman di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara,
Yogyakarta, Selasa (18/6). Ziarah tersebut dilakukan sebelum digelarnya
sidang militer pada Kamis (20/6) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
yang melibatkan anggota Kopassus dalam kasus penembakan Lapas 2B
Cebongan dengan tujuan agar dapat memberikan dukungan moril kepada para
tersangka.
Sejumlah ormas menggelar aksi
ketika dilaksanakan sidang perdana kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan
di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta,
Kamis (20/6). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada 12
prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura yang sedang
menjalani sidang dan menolak aksi premanisme yang tumbuh subur di
Yogyakarta.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel
Inf Widodo Raharjo (kanan), didampingi Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel
CPM Sudirman (tengah), dan Dandenpom IV/5 Semarang Letkol CPM Tri
Wahyuningsih (kiri), saat memberikan keterangan pers tentang
perkembangan pemeriksaan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan Sleman kepada para wartawan, di Markas Denpom IV/5 Semarang,
Jateng, Selasa (21/5). Kapendam menyatakan setelah sekitar 40 hari
pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang dan
seluruh berkas pemeriksaan telah selesai serta siap dilimpahkan ke
Oditur Militer II-11 Yogyakarta, termasuk pelimpahan sejumlah barang
buktinya yakni tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47, tiga
buah senjata api replika jenis AK-47 dan pistol, dua mobil, serta sisa
rangkaian CCTV yang telah dibakar oleh para pelaku.
Anggota TNI menata sejumlah
barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman,
saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di
Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5). Setelah sekitar 40
hari dilakukan pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut
menjadi 12 orang dan seluruh berkas pemeriksaan telah selesai serta siap
dilimpahkan ke Oditur Militer II-11 Yogyakarta, termasuk pelimpahan
sejumlah barang buktinya yakni tiga pucuk senjata api laras panjang
jenis AK-47, tiga buah senjata api replika jenis AK-47 dan pistol, dua
mobil, serta sisa rangkaian CCTV yang telah dibakar oleh para pelaku.
Koordinator Kontras, Haris Azhar
(kedua kiri) bersama Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (kanan)
memberikan keterangan kepada wartawan mengenai tindak lanjut penyidikan
kasus cebongan di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (10/6). Kontras
menyayangkan sikap Denpom dan Oditur Militer TNI AD yang terkesan
menutup-nutupi proses hukum kasus Cebongan, Yogyakarta
Ketua Tim Penyelidikan
Penyerbuan Lapas Cebongan Siti Noor Laila (tengah) didampingi Wakil
Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan Lapas Cebongan Nurkholis (kanan) dan
Anggota tim Penyelidik Firdiansah (kiri) memaparkan hasil penyelidikan
Penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan Lapas klas IIB Cebongan, Sleman
di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6). Dari hasil penyelidikan,
Komnas HAM menyimpulkan tindakan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang
Menjangan menunjukkan bahwa aparat negara yang berkewajiban mematuhi
hukum telah bertindak melawan hukum, baik secara institusional terhadap
Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, terhadap pegawai Negara (petugas Lapas
dan masyarakat sipil (para tahanan).
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI, SEMOGA ARTIKEL INI MENAMBAH WAWASAN & MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA YANG MEMBACANYA...JANGAN LUPA UNTUK SELALU BERKUNJUNG KEMBALI...KARENA MASIH BANYAK ARTIKEL MENARIK LAINNYA YANG MENUNGGU UNTUK DIBACA OLEH PARA SOBAT SEMUA.
SELURUH ISI DARI BLOG INI BOLEH DI COPY-PASTE/DISEBARLUASKAN DENGAN SYARAT MENCANTUMKAN LINK SUMBER DARI BLOG INI. THANKS... !
ARTIKEL TERKAIT :