"Kepercayaan pasar
terhadap dua pengembang ini anjlok," ujar Ali.
Reklamasi Teluk Jakarta, tambah
Ali, nilai investasinya triliunan rupiah, capital intensive. Ada banyak
investor yang berharap pada proyek ini. Meski belum dijual secara resmi kepada
publik, tetapi sudah dilakukan pra-penjualan atau test the water.
Ali melanjutkan, para investor
dan konsumen pembeli akhir (end user) itulah yang selama ini "menopang"
kesuksesan APG dan ASG hingga keduanya dijuluki naga properti.
Belum lagi pihak perbankan
yang memberikan kredit atau pinjaman baik kredit konstruksi maupun kredit
pembiayaan bagi konsumen dalam bentuk KPR ataupun KPA.
Pada prinsipnya, tambah Ali,
pasar butuh kepastian hukum untuk melanjutkan bisnis dan usaha mereka. Perkara
siapa yang berhak dan memiliki wewenang untuk memutuskan, itu lain soal.
"Yang dibutuhkan pasar
adalah kepastian. Sementara selama ini, terkait reklamasi sangat tidak jelas.
Terlalu banyak kepentingan yang bermain. Yang dirugikan akhirnya pengembang
yang bersangkutan," tutur Ali.
ASG dan APG, kata Ali,
merupakan dua pengembang besar yang berkontribusi signifikan dalam memasok
pasar dengan produk-produk propertinya. Di samping Ciputra Group, "Duo
Agung" ini juga adalah supply driven terkuat.
Mereka, menurut Ali, didukung
oleh ribuan sumber daya dan triliunan modal demi pasar properti Indonesia terus
bergerak.
Ali mengaku, dengan kejadian
"gonjang-ganjing" seperti saat ini, ada banyak investor dan calon
konsumen yang menunda pembelian untuk produk-produk mereka di luar proyek
reklamasi.
"Ini tidak sehat untuk
bisnis properti. Selain terhadap kedua pengembang, kepercayaan pasar terhadap
pemerintah juga makin turun," tandas Ali.
Untuk itu, Ali berharap
moratorium reklamasi segera ditinjau kembali. Bagi para pihak yang terlibat,
khususnya ASG dan APG, segera melengkapi semua persyaratan yang diwajibkan.
Sementara kepada pemerintah,
kata Ali, harus ada koordinasi dan sinkronisasi lintas departemen agar satu
suara dalam memutuskan dan membuat kebijakan, khususnya mengenai reklamasi
Teluk Jakarta.
"Pasalnya, reklamasi ini
sudah dilakukan sejak tahun 1990-an. Jadi sangat tidak masuk akal kalau sampai
sekarang yang dipermasalahkan adalah perizinan," tuntas Ali.
sumber:http://properti.kompas.com/read/2016/04/20/101750721/.Kepercayaan.Pasar.terhadap.Agung.Podomoro.dan.Agung.Sedayu.Anjlok.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp