Kamis, 24 April 2014

Dua Remaja Putri Membunuh Seorang Pengusaha Karena Mengalami Pelecehan Seksual

Bagikan Artikel Ini :
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pembunuh pengusaha perumahan, Suratmo (37), yang satu di antaranya masih berstatus siswa Madrasah Tsanawiyah.

 
"Kedua tersangka sempat kabur atau melarikan diri selama dua pekan ke beberapa daerah seperti Jakarta dan Tangerang, Banten, bahkan kami pun sempat membentuk tim khusus untuk memburu keduanya dan berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Gegerbitung," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Rabu.
 
Kedua tersangka itu, yakni, S (15) dan YD (18). Mereka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
 
Menurut Hari, dari hasil penyelidikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap Suratmo di rumah korbannya di Perumahan Purnawira Asri Blok R nomor 1 RT 04, RW 05, Kelurahan Cipanengah disebabkan oleh sakit hati.
 
Informasinya keduanya tidak terima alat kemaluannya dilecehkan oleh si korban, karena perbuatan si korban yang diduga memiliki penyimpangan seksual akhirnya S dan YD menganiaya Suratmo dengan menggunakan benda tumpul dan tajam.
 
Untuk S memukul kepala korban dengan menggunakan asbak dan YD menusuk tubuh korban sebanyak 53 kali hingga tewas di tempat. Khawatir aksinya tersebut diketahui, kedua tersangkapun mengunci jasad Suratmo yang sudah tidak bernyawa di dalam kamarnya.
 
"Kedua tersangka dan korbannya sudah saling kenal, S dan YD datang ke rumah Suratmo setelah ditelepon oleh korban yang menawarkan ada pekerjaan, ternyata dari pengakuan keduanya mereka dilakukan tidak manusia, bahkan diberi obat perangsang oleh korban," tambahnya.
 
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus pembunuhan ini, karena salah seorang pelaku masih berusia di bawah umur polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelidiki kasus ini. "Karena ulahnya, kami menjerat keduanya dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Hari.
 
Sementara, pengakuan tersangka kepada Polisi dirinya nekat membunuh korban karena tidak terima ulahnya karena alat kelaminnya di pegang-pegang dan dipaksa melakukan hubungan sejenis.
 
"Kami tidak terima diperlakukan seperti itu dan janjinya Pak Suratmo akan memberikan pekerjaan, tetapi bukannya dikasih pekerjaan alat kelamin kami malah dilecehkan," kata kedua tersangka.
sumber:https://id.berita.yahoo.com/dua-remaja-putri-bunuh-pengusaha-karena-tak-terima-083036909.html












ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar