Selasa, 20 Januari 2015

Akibat Film Porno, Pemuda Ini Nekad Memperkosa Seorang Nenek Tua

Bagikan Artikel Ini :
diperkosaSungguh malang nasib Et, nenek berumur 59 tahun, warga Kampung Peundeuy, Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya ini masih saja mendapatkan perlakuan tidaksenonoh di masa tuanya. Et diperkosa seorang anak remaja berusia 19 tahun bernama Rustu Maulana yang sebenarnya masih tetangganya. Pemuda berwajah tampan dan berperawakan putih ini berkilah menyetubuhi Et yang sebenarnya lebih pantas menjadi neneknya dikarenakan terpengaruhi video dewasa ditambah ia usai menenggak minuman keras oplosan.




Kronologis kejadian berawal saat pemuda pengangguran ini merasa kesepian usai menenggak minuman keras oplosan sendirian pada Sabtu (27/12/2014) malam. Pelaku mengaku iseng menonton video dewasa di rumahnya yang bertetangga dengan Et, nenek yang tinggal sendirian tak lama ditinggal mati anak perempuannya. Merasa terangsang dengan video biru yang ditontonnya, pelaku mengaku nekat masuk ke rumah korban melalui jendela.



“Saya masuk ke rumah itu melalui jendela yang kebetulan tidak dikunci. Setelah masuk ada Et yang sedang tidur di kursi tengah, saya langsung peluk dan meminta jangan teriak. Lalu saya gitu,” jelas Rustu saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (30/12/2014) siang.



Pelaku pun menyadari perbuatannya dan beralasan ulahnya itu disebabkan terangsang video dewasa dan tidak ada perempuan lain selain nenek Et saat malam kejadian. Padahal, pelaku mengaku memiliki banyak pacar perempuan yang masih seusianya. “Saya terangsang pak, malam itu tidak ada perempuan lain,” kata pelaku.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hendrawan Agustian Nugraha, membenarkan kejadian yang dialami korban yang telah berusia lanjut tersebut. Setelah Minggu siangnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pihak berwenang pun langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.



“Iya, telah terjadi seorang pemuda melakukan perbuatan asusila kepada seorang nenek berusia lanjut di Leuwisari. Setelah korban melapor, kami langsung menangkap pelaku saat akan mandi di rumahnya,” jelas Hendrawan.



Hendrawan menambahkan, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku pun telah mengakui seluruh perbuatannya diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi. Pelaku yang dijerat dengan Pasal 285 KUHP trancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.



“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 285. Sesuai keterangan pelaku, perbuatannya akibat terpengaruh video porno,” tandasnya.
sumber:http://www.reportase5.com/usai-nonton-film-porno-dan-minum-miras-oplosan-seorang-pemuda-perkosa-nenek-renta/#



ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar