Kamis, 07 Mei 2015

5 Fakta Mengejutkan Freddy Budiman Bos Narkoba

Bagikan Artikel Ini :
Image result for Freddy BudimanTerpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman lolos dari eksekusi mati gelombang kedua yang berlangsung Rabu (29/4) lalu. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mati Freddy pada September 2014 silam dan menahannya di Lapas Nusakambangan.

Kejagung beralasan Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau grasi kepada Presiden Joko Widodo. Atas dasar itulah pemilik 1,4 juta butir pil ekstasi ini lolos eksekusi mati gelombang kedua.


"Sebagai negara hukum kita tidak boleh melanggar hukum, mungkin kesannya kita lambat, tapi aturannya begitu. Kalau kita tidak menghiraukan aturan kita melanggar hukum," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4).

Kendati telah divonis hukuman mati, Freddy tak kenal kapok dalam menjalankan bisnis narkoba. Dia pernah kedapatan menggunakan ruang eksklusif di Lapas Cipinang untuk menggunakan narkoba dan mengendalikan bisnis haram tersebut dari dalam Lapas.

Terbukti pada 14 April lalu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara kepemilikan pabrik ekstasi milik Freddy Budiman di Ruko Mutiara Blok A2, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Gelar perkara tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya anak buah Freddy saat menjalankan bisnis narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Nusakambangan .

Berikut fakta gembong narkoba Freddy Budiman yang dirangkum merdeka,com, Rabu (6/5):

1.Punya 1,4 juta butir pil ekstasi, Freddy divonis mati
Pada bulan Mei 2012 lalu, BNN membongkar paket ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Ekstasi yang dikirim melalui jalur laut ini berasal dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta. BNN mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota TNI berinisial S.

Dari pengembangan kasus, BNN menemukan bahwa pengiriman paket ekstasi ini digerakkan oleh tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya, Freddy Budiman.

Pada Maret 2013, Bareskrim Polri kembali membongkar kasus kakap narkoba yang melibatkan jaringan Belanda. Dari hasil pengembangan, Freddy lagi-lagi terlibat dalam kasus ini. Saat itu Polisi membongkar pengiriman 400 ribu ekstasi yang dimasukkan dalam 4 kompresor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 9 orang.

Freddy diganjar vonis mati pada 15 Juli lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan membayar uang denda Rp 10 miliar. Namun tetap saja tak membuat Freddy jera.

Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memindahkan terpidana mati Freddy Budiman ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah gembong narkoba itu diketahui mendapat perlakuan bak raja di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang.

2.Kerap pesta narkoba dan seks di dalam Lapas
Selain menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas, gembong narkoba Freddy Budiman tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Pertengahan 2013 lalu, publik dikejutkan oleh pengakuan seorang model seksi bernama Vanny Rossyane.

Saat itu, Vanny mengaku kerap dipanggil Freddy untuk berhubungan intim dan nyabu di salah satu ruangan khusus di Lapas Narkotika Cipinang. Vanny mengaku mendapat uang usai melakukan hubungan dengan Freddy.

Akibat aksi buka mulutnya, Kementerian Hukum dan HAM langsung mencopot Thurman Hutapea sebagai Kalapas Narkotika Cipinang. Untuk memutuskan jaringannya, Freddy pun langsung dibuang ke LP Nusakambangan.


3.Dari dalam Lapas Nusakambangan, Freddy masih bebas bisnis narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kepemilikan pabrik ekstasi milik Freddy Budiman di Ruko Mutiara Blok A2, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Freddy masih leluasa mengatur bisnis haramnya dari Lapas Nusakambangan.

Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, narkoba tersebut dari Indonesia diedarkan hingga Belanda dan Pakistan. Pengungkapan ruko pabrik ekstasi ini bermula dari ditangkapnya kaki tangan Freddy di 3 lokasi yakni Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Perumahan Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kita mau ungkapkan jaringan narkoba yang sudah kita mulai dua bulan lalu yang libatkan banyak pihak termasuk petugas pos," ujar Budi Waseso yang hadir dalam gelar perkara pidana narkoba ini, Selasa (14/4).

Menurut Budi, sindikat jaringan narkoba ini adalah wajah lama dengan modus operandi yang berbeda. Keluarga Freddy Budiman terlibat di dalamnya.

"Mereka adalah pemain lama dengan modus baru. Keluarga Freddy terlibat. Caranya disamarkan dengan makanan umum dan dipecah-pecah kita tak bisa deteksi. Ini produk makanan dari Belanda," pungkasnya.

4.Jadi gembong narkoba, aset Freddy Budiman capai Rp 70 M
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Belanda-Pakistan-Indonesia yang dikendalikan oleh terpidana mati Freddy Budiman dari LP Nusakambangan. Polisi telah menyita aset pribadi Freddy Rp 70 miliar rupiah termasuk ruko dan mobil.

"Kami sudah sita aset pribadi termasuk ruko dan mobil. Nilainya 70 miliar rupiah," terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di TKP Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No.16 Cengkareng, Jakbar, Selasa (14/4).

Menurutnya, anggota sindikat internasional yang berhasil diungkap ini adalah Freddy Budiman, Aries, Latif, Gimo, Asun, Henny, Riski, Hadi, Kimung, Andre, Asiong dan seorang WN Belanda yang bernama Laosan alias Boncel yang saat ini menjado DPO. Sindikat ini bekerja sama dengan petugas pos dalam melancarkan aksinya.

"Ada 12 orang yang kita ungkap. 1 WN Belanda yang bernama Laosan alias Boncel yang kini menjadi DPO. Mereka bekerja sama dengan petugas kita termasuk petugas pos," pungkasnya.

5.Lolos hukuman mati
Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman dipastikan lolos dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pekan lalu sudah ditemui di Lapas bahwa keputusan hukumnya sudah berkekuatan tetap dan akan segera dieksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK, jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan ke dalam eksekusi yang akan datang," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4).

Belum diketahui kapan Freddy akan mengajukan PK. Namun setelah hak hukumnya terpenuhi Kejagung langsung mengeksekusi Freddy Budiman.

"Normanya sama. Sepanjang hak hukum selesai baru bisa dieksekusi," tandasnya.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/4-fakta-freddy-budiman-raja-narkoba-lolos-hukuman-mati/lolos-hukuman-mati.html


 

ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar