GD yang masih di bangku kelas 12 Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) di Kecamatan Rantau Pulung nekat mencabuli pacarnya, sebut saja
Bunga (14), di teras halaman sekolah di Desa Margo Mulyo.
Yang lebih membuat miris, perbuatan itu dilakukan
di saat warga sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan pada Minggu (5/7) lalu.
Pelaku langsung diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsesk) Sangatta untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Radar Kutim (Kaltim Post
Grup/JPNN), terungkapnya kasus ini berawal saat tante korban melihat perubahan
drastis perilaku dari keponakannya itu. Setelah didesak, korban pun akhirnya
menceritakan musibah yang dialaminya tersebut.
Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan
kasus ini ke Polsubsektor Rantau Pulung, Rabu (8/7) lalu.
"Setelah anggota menerima laporan, tersangka
langsung diburu ke tempatnya bekerja sambilan sebagai montir. Pelaku sudah kami
tahan dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres
Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kapolsek Sangatta AKP Aditya R
Suharto, Jumat (10/7) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan
terungkap, awalnya korban diajak bertemu dengan pelaku di halaman sekolah di
Desa Margo Mulyo. Korban yang merupakan pacar pelaku, tanpa rasa curiga
langsung menerima ajakan itu. Sekira pukul 13.00 Wita, keduanya bertemu di
tempat yang telah ditentukan.
Pelaku pun langsung melancarkan aksinya terhadap
korban dengan merangkul, sambil berjalan kearah teras salah satu ruangan
sekolah. Setibanya di teras, pelaku kemudian diajak duduk sambil mencium dahi,
leher hingga meninggal bekas. Tak berselang lama, korban pun disandarkan ke
dinding ruangan kelas. Aksi pelaku semakin berani dengan meraba bagian sensitif
dan mencium bibir korban. Bahkan, korban dibaringkan pelaku dan diraba-raba.
"Karena tidak senang, korban pun melawan dan
memberontak. Namun, pelaku tetap memaksa," ujarnya.
Lantaran terbawa nafsu dan bisikan setan, lanjut
Kapolsek, penolakan yang dilakukan korban tidak direspon pelaku. Bahkan, aksi
pelaku semakin nekat dengan mencoba bertindak lebih jauh.
"Setelah kami menerima hasil visum dokter,
terbukti dari robekan selaput dara korban. Namun, perbuatannya tidak tuntas,
karena lukanya hanya di selaput luar," jelas Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
lanjut Kapolsek, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 22/2002 dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Karena GD masih dibawa umur, maka
penahanan hanya 7 hari ditambah 8 hari perpanjangan. Rencananya besok (hari
ini, Red.) sudah kami naikan tahap I (Limpahkan ke kejari, red),"
tuturnya.
Sementara GD yang ditemui Radar Kutim di Tahanan
Polsek Sangatta mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia pun
meminta maaf kepada keluarga korban.
"Iya, saya sangat menyesal telah berbuat
itu. Saya minta maaf atas kesalahan itu," ujar DG sambil tertunduk.
Dia juga mengkui, hubungan yan dijalani dengan
korban memang sudah berjalan selama sebulan terakhir. Sebelum kejadian, dia pun
mengaku rindu karena sudah lama tak bertemu. Sehingga langsung mengajak korban.
"Hubungan saya dan korban sebatas berpacaran
saja. Sebelum bertemu, saya bilang pada dia (Korban) kalau saya sangat rindu
karena sudah lama ndak ketemu, maka dia langsung mau datang," ungkapnya.
sumber:http://www.jpnn.com/read/2015/07/11/314552/Alamak!-Siswa-SMK-Gituin-Pacar-di-Teras-Sekolah-/page2