Sabtu, 15 Agustus 2015

Oknum Satpol PP Memperkosa Seorang Gadis yang Terkena Razia di Hotel

Bagikan Artikel Ini :
Image result for logo satpol PPRaut wajah AAW (23), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaporkan melakukan tindak pemerasan dan pemerkosaan terhadap IG, terlihat tenang.



Duda satu anak itu begitu siap dengan segala kemungkinan akibat perbuatannya. Pria yang baru dua tahun menjadi honorer di Satpol PP ini hanya meminta korban IG berkata jujur.



“Saya menyesal, saya cuman minta yang melapor supaya jujur saja,” kata AAW kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN) saat ditemui di Mapolres Balikpapan.




AAW menceritakan, IG (21) terjaring dalam sebuah razia bersama cowoknya PS (25) di salah satu hotel melati di PPU. Lanjut AAW, IG memintanya agar tak mempublikasikan foto dan kabar itu ke media.



“Dia minta tolong telepon saya supaya tidak dipublikasikan jadi dia beri uang Rp 200 ribu lewat transfer untuk bayar ke media supaya tidak terbit,” paparnya.



Keesokan harinya, AAW mengaku kembali ditelepon oleh korban mengajak ketemuan untuk mendengarkan curhatannya.



“Dia ngajak ketemu katanya dia mau curhat, dia ngajak ketemu di Balikpapan karena dia ngekos di Balikpapan. Jadi saya bilang kita ketemu di mal saja, dia tidak mau karena malu, jadi saya bilang di kosmu saja, dia jawab lagi di kos laki-laki tidak boleh masuk ke kos. Jadi saya bilang mau ketemu di hotel, dia mengiyakan,” kilahnya.



AAW mengatakan, biaya sewa kamar hotel di kawasan Kebun Sayur Balikpapan Barat dibagi dua. Sebagian dibayar AAW dan setengahnya lagi dibayar IG. “Bayarnya separo-separo sama dia,” kata AAW.

Setelah berada di kamar, IG menangis di hadapannya sambil menceritakan masalah yang dihadapi. Saat itu IG duduk di samping AAW kemudian kepala korban bersandar di bahunya.



“Ya karena saya lihat nangis, saya elus-elus kepalanya kemudian dia berbaring dan terjadi itu,” akunya.



AAW mengaku melakukan 'begituan' sebanyak dua kali dengan korban. Yang pertama, AAW memastikan IG masih gadis.



Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa mengatakan bahwa pelaku AAW yang meminta uang Rp 200 ribu untuk menghapus foto-foto korban saat dirazia.



“Oknum itu juga yang mengajak korban untuk ketemuan di salah satu hotel di Balikpapan Barat. Usai kejadian itu, pelaku juga meminta uang Rp 3 juta, sebagai jaminan kasus razia itu tidak dilanjutkan dan orang tua korban tidak tahu jika dia pernah ketangkap Satpol PP,” papar Damus.



Atas perbuatannya, AAW diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pri/war)
sumber:http://www.jpnn.com/read/2015/06/23/311151/Saya-Elus-elus-Kepalanya,-Kemudian-Dia-Berbaring...-/page2


ARTIKEL TERKAIT :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar