Duda satu anak itu begitu siap dengan segala kemungkinan
akibat perbuatannya. Pria yang baru dua tahun menjadi honorer di Satpol PP ini
hanya meminta korban IG berkata jujur.
“Saya menyesal, saya cuman minta yang melapor supaya jujur
saja,” kata AAW kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN) saat ditemui di Mapolres
Balikpapan.
AAW menceritakan, IG (21) terjaring dalam sebuah razia
bersama cowoknya PS (25) di salah satu hotel melati di PPU. Lanjut AAW, IG
memintanya agar tak mempublikasikan foto dan kabar itu ke media.
“Dia minta tolong telepon saya supaya tidak dipublikasikan
jadi dia beri uang Rp 200 ribu lewat transfer untuk bayar ke media supaya tidak
terbit,” paparnya.
Keesokan harinya, AAW mengaku kembali ditelepon oleh korban
mengajak ketemuan untuk mendengarkan curhatannya.
“Dia ngajak ketemu katanya dia mau curhat, dia ngajak ketemu
di Balikpapan karena dia ngekos di Balikpapan. Jadi saya bilang kita ketemu di
mal saja, dia tidak mau karena malu, jadi saya bilang di kosmu saja, dia jawab
lagi di kos laki-laki tidak boleh masuk ke kos. Jadi saya bilang mau ketemu di
hotel, dia mengiyakan,” kilahnya.
AAW mengatakan, biaya sewa kamar hotel di kawasan Kebun
Sayur Balikpapan Barat dibagi dua. Sebagian dibayar AAW dan setengahnya lagi
dibayar IG. “Bayarnya separo-separo sama dia,” kata AAW.
Setelah berada di kamar, IG menangis di hadapannya sambil
menceritakan masalah yang dihadapi. Saat itu IG duduk di samping AAW kemudian
kepala korban bersandar di bahunya.
“Ya karena saya lihat nangis, saya elus-elus kepalanya
kemudian dia berbaring dan terjadi itu,” akunya.
AAW mengaku melakukan 'begituan' sebanyak dua kali dengan
korban. Yang pertama, AAW memastikan IG masih gadis.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa mengatakan
bahwa pelaku AAW yang meminta uang Rp 200 ribu untuk menghapus foto-foto korban
saat dirazia.
“Oknum itu juga yang mengajak korban untuk ketemuan di salah
satu hotel di Balikpapan Barat. Usai kejadian itu, pelaku juga meminta uang Rp
3 juta, sebagai jaminan kasus razia itu tidak dilanjutkan dan orang tua korban
tidak tahu jika dia pernah ketangkap Satpol PP,” papar Damus.
Atas perbuatannya, AAW diganjar dengan pasal berlapis yaitu
pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pri/war)
sumber:http://www.jpnn.com/read/2015/06/23/311151/Saya-Elus-elus-Kepalanya,-Kemudian-Dia-Berbaring...-/page2